NamakuGhalib

Tnggi besar , bisa gambar , gak ganteng , pendiem..... , penyabar , rada JOROK , fans IKIMONOGAKARI [band jepang] , hobi gambar ama main DotA.

Pages

Minggu, 08 Desember 2013 di 20.42 Diposting oleh Unknown 0 Comments


Organisasi Badan Usaha Ekonomi (Termasuk Koperasi )
Pengertian Koperasi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
 Landasan Idiil ( pancasila )
 Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
 Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
• Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Permodalan koperasi
modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah.
penjelasan bagan organisasi koperasi
1. Rapat Anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Mengapa demikian? karena berbagai hal vital seperti penetapan anggaran dasar, kebijakan umum dalam koperasi, rencana kerja, pengangkatan pengurus, dan lainnya dibahas dalam rapat anggota ini. Untuk memutuskan suatu permasalahan dalam rapat anggota, yaitu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Pengurus, merupakan anggota koperasi yang ditunjuk pada Rapat Anggota untuk menjalankan kegiatan koperasi, juga yang bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi beserta usahanya kepada Rapat Anggota.
3. Pengawas, merupakan anggota koperasi yang ditunjuk Rapat Anggota untuk mengawasi jalannya kegiatan koperasi, dan memberikan laporan tertulis hasil pengawasannya pada saat Rapat Anggota dilangsungkan.
4. Manajer, merupakan anggota atau bukan anggota koperasi yang dipekerjakan oleh koperasi untuk melaksanakan berbagai tugas.
5. Unit Usaha, merupakan usaha-usaha yang dijalankan oleh koperasi.
6. Anggota koperasi, merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU No. 25 Tahun 1992, pasal 17).



0 Responses so far.

Posting Komentar

    About Me

    Followers