Pengertian Etika Bisnis
Secara
sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia
Good corporate
governance (GCG)
secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan
yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003).
Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep
ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan
benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan
pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan,
dan stakeholder. GCG terdiri
dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
- Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
- Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
- Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
- Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Secara umum terdapat lima prinsip
dasar dari good corporate governance yaitu:
1. Transparency (keterbukaan
informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Accountability (akuntabilitas),
yaitu kejelasan
fungsi, struktur, sistem, dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban),
yaitu kesesuaian
(kepatuhan) di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan
yang berlaku.
4. Independency (kemandirian),
yaitu suatu keadaan
dimana perusahaan dikelola secara
professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Fairness (kesetaraan da
kewajaran), yaitu perlakuan
yang
adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul
berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Contoh kasus perusahaan yang
menyimpang dari GCG:
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan
kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal. Nurhaida,
Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan
untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan
terhadap emiten pasar modal. Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap
emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan
komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan
komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada
dewan komisaris. Komite ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu
diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan
ketaatan terhadap aturan perundang-undangan. Komite audit juga melaporkan
pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya,
komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance).
Bapepam-LK
menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin
kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang
merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI). Pertama,
persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI
menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota organisasi
profesi. "Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit,
organisasi profesi yang bertanggung jawab," ujar dia. Misalnya, akuntan
mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kedua,
adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima
orang saja. Ketiga, "Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya
tetap terjaga," imbuh Kanaka.
Etty
Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi,
mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.
Analisis:
Minimnya tata kelola perusahaan yang
baik dapat dilihat dari contoh kasus diatas. Kejahatan kerah putih yang
melibatkan sektor emiten pasar modal tetap terus terjadi. Tindakan pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit saja tidak cukup. Sehingga Ikatan
Komite Audit Indoesia (IKAI) harus merevisi beberapa poin penting dalam
pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus lah
segera diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance). Sehingga
kejahatan-kejahatan yang diakibatkan oleh minimnya sistem good corporate governance dapat segera teratasi dan
tidak dapat terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance) sehingga ke ativitasan
pasar modal dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan.
MANFAAT GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Dengan melaksanakan Corporate
Governance, menurut Forum of Corporate Governance in Indonesia
(FCGI) ada beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain :
- Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholder.
- Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
- Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,
- Pemegang saham akan puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder Value dan deviden.
Menurut (Hery dalam Tadikapury,
2010) ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang menerapkan Good
Corporate Governance yaitu :
- GCG secara tidak langsung akan dapat mendorong pemanfaatan sumber daya perusahaan ke arah yang lebih efektif dan efisien, yang pada gilirannya akan turut membantu terciptanya pertumbuhan atau perkembangan ekonomi nasional.
- GCG dapat membantu perusahaan dan perekonomian nasional, dalam hal ini menarik modal investor dengan biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan investor dan kreditur domestik maupun internasional.
- Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum, dan peraturan.
- Membangun manajemen dan Corporate Board dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan.
- Mengurangi korupsi.
FAKTOR-FAKTOR
PENENTU KEBERHASILAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Syarat keberhasilan penerapan GCG
memiliki dua faktor yang memegang peranan sebagai berikut:
1. Faktor Internal
Faktor
internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal
dari dalam perusahaan. Beberapa factor yang dimaksud antara lain :
- Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
- Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
- Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
- Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
- Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
2. Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah beberapa
faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan
penerapan GCG. Di antaranya:
- Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
- Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
- Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
- Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
- Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.
Di luar dua faktor di atas, aspek
lain yang paling strategis dalam mendukung penerapan GCG secara efektif sangat
tergantung pada kualitas, skill, kredibilitas, dan integritas berbagai
pihak yang menggerakkan organ perusahaan. Jika berbagai prinsip dan aspek
penting GCG dilanggar suatu perusahaan, maka sudah dapat dipastikan perusahaan
tersebut tidak akan mampu bertahan lama dalam persaingan bisnis global dewasa
ini, meski perusahaan itu memiliki lingkungan kondusif bagi pertumbuhan
bisnisnya. penerapan Good Corporate Governancedalam implementasi etika dalam
bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi
merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi
menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi.
Posting Komentar