Pasar
dan perlindungan
Pasar adalah salah
satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan
infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk
orang-orang dengan imbalan uang
Perlindungan
Konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum
kepada konsumen. Adapun kewajiban konsumen untuk
melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan
konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan
, masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen
pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi
pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
Itu
berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku
bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar
yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani
konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang.
Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar
adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang
menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Etika iklan
Dalam
periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik
konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap
kondisi ekonomi suatu negara. Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat
merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu negara. Banyak
sekali iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin
tingginya tingkat persaingan menyebabkan produsen lupa atau bahkan
pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak sekali yang melupakan
etika dalam beriklan. Iklan sangat penting dalam menentukan posisi sebuah
produk. Berikut merupakan beberapa tatanan pedoman periklanan menurut
Etika Prawira Indonesia (EPI) :
Tata
Krama (Code of Conducts)
Metode
penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur
efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1.
Tata krama isi iklan
2. Tata krama
raga iklan
3. Tata krama
pemeran iklan
4.
Tata
krama wahana iklan
Tata Cara
(Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan
dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan.
Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1.
Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2. Bersaing
secara sehat.
3.
Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan
agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku.
Privasi Konsumen
merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang
dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. adanya
keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar
atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. sebagai suatu kemampuan
untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau
kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
Multimedia
etika bisnis
Salah satu
cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Elemen
dari multimedia terdiri dari teks,
graph, audio, video, and animation. Multimedia memegang peranan penting dalam
penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang
nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer.
Dalam
penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada
batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan
multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan
kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan
sanksi hokum yang berlaku. Sebagai
saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika
berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
- Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
- Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
- Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu
akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk
mendapatkan laba sebanyak banyaknya.
Maka etika
produksi yang diperhitungkan adalah:
- Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
- Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
- Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
- Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
- Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian
integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam
bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri
dan organisasi.
Dalam
pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan
melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja
memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan
investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan
penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan
upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat
terwujudnya kemandirian bangsa.
Etika Kerja
Etika
kerja
adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Hak-hak Kerja
Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
1.
Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 ( Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
2.
Hak dasar pekerja atas perlindungan
3.
Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan pemutusan
hubungan kerja (PHK)
4.
Hak dasar untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB)
5.
Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti
dan libur
6.
Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
7.
Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
8.
Hak dasar mogok
Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini
menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia
bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan
suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak.
Persepakatan
Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana
penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return
dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan,
komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam
perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.