Pengelolaan
organisasi koperasi, sehingga koperasi dapat bekerja dengan baik,
koperasi perlu dijalankan dalam unsur profesional dan
menarik seperti rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas.
Ketiga elemen bekerja sama untuk mencapai tujuan koperasi.
1. Rapat Anggota
a. Piagam
b. Kebijakan publik di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Seleksi,
pengangkatan, pemberhentian, dan pengawas
d. Rencana kerja,
anggaran pendapatan dan belanja koperasi rencana, serta
pengesahan laporan keuangan
e. Akuntabilitas fungsi
manajemen
f. Distribusi laba bersih, dan
g. Merger,
konsolidasi, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Dewan Koperasi
Tugas manajemen
koperasi mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, dewan harus
mengetahui seluk beluk bisnis dan memahami organisasi koperasi.
Sebuah dewan juga harus menjalin hubungan baik dengan koperasi lain
yang menerima informasi dan pelatihan dalam kenyamanan bisnis.
3. Pengawas koperasi
Pengawas
koperasi dibentuk dengan tujuan sebagai berikut :
a. Memberikan
bimbingan kepada petugas dan manajer koperasi dan mencegah
penipuan.
b. Menilai pekerjaan papan dengan rencana yang telah
ditetapkan.
4.Koperasi / Manajer Koperasi
Dalam
ketua tindakan-tindakan kecil kopeasi sebagai manajer, semua wewenang
dan kekuasaan yang didelegasikan kepada ketua ditentukan sesuai
dengan kepentingan koperasi. Selain itu, dalam rangka mencapai
pengelolaan profesional koperasi, dewan manajemen juga dapat menunjuk
seorang ahli untuk mengelola koperasi bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Salah satu contoh pertemuan
anggota koperasi dengan koperasi lainnya :
a. Rapat
Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan anggota yang
diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh Manajemen
dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan
disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina,
distribusi Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
b. Khusus Anggota Meeting (RAK), yang
merupakan pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti
pengaturan kebijakan publik di bidang organisasi, manajemen dan
koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal berikutnya. Dan untuk
mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPB
perubahan koperasi.
c. Rapat
Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan untuk
merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau
jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota
pertemuan. Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat
dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota,
Dewan dan Negara.
B. Manajemen
Kekuasaan yang dipegang
oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat
Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota.
Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi
dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir
masa jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada
anggota.
Manajer dipilih dari anggota dan masa
jabatan manajemen dan pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah
masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan
Koperasi terdiri dari:
• Ketua
• Wakil Ketua
•
Sekretaris I
• Sekretaris II
• Bendahara I
• Bendahara
II
• Wakil Kepala Keuangan Bisnis
• Wakil Ketua Usaha
Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
• Wakil Kepala Bidang Usaha
Hubungan Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan
Anggota koperasi dapat terpilih sebagai
dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
Memiliki
pengetahuan tentang koperasi.
Memiliki rasa disiplin dan
tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas
Dewan adalah:
1. Pengorganisasian rapat anggota.
2.
Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
3. Koperasi
mewakili dalam dan di luar pengadilan.
4. Mengelola dan usaha
koperasi.
5. Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran
Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
tugas.
7. Jauhkan buku secara tertib.
8. Mempertahankan Buku
Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku Daftar Buku.
Dewan
berwenang untuk:
1. Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan
Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang pengelolaan
masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:
a. Ketua
Ketua KOPERASI memiliki
tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan
deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
1. Koperasi
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Lakukan
semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Kekuasaan presiden adalah sebagai
berikut:
1. Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
2.
Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan
Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki
wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab,
dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Ketua tugas ketika
absen.
2. Membina dan mengawasi organisasi dan daerah
administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
4.
Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris
bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas
berikut:
1. Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
2.
Memastikan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur kantor.
4.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Mengumpulkan dan
menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6. Draft
rencana program kerja dan organisasi idil.
Sekretaris berwenang
untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
2.
Menandatangani surat-surat dengan ketua.
3. Menetapkan pedoman
pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung jawab
kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas
utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi,
antara lain:
1. Bertanggung jawab untuk koperasi masalah
keuangan.
2. Mengatur catatan akuntansi.
3. Siapkan Anggran
setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.
Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
6. Siapkan laporan
keuangan.
7. Mengontrol anggaran.
Bendahara berwenang untuk:
1.
Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2.
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan
keuangan dan bisnis.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil
ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang
bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil
ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Mengembangkan dan
mengawasi koperasi unit usaha.
2. Melaksanakan pendidikan dan
penjangkauan bisnis.
3. Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan
manajer unit usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan tertentu pada
unit bisnis.
C. Pengawas
Selain rapat anggota dan
papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah
pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam
organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan
risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan
dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas dipilih oleh rapat
bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga
pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan
posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan
dewan.
Dengan job description masing-masing adalah sebagai
berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai
pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis
idiil.
2. Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
3.
Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.
Sumber: google
Posting Komentar